Rabu, 08 November 2023

TUGAS UTS ETIKA BISNIS - KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS


KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Etika Bisnis


Dosen Pengampu : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM




Oleh :

SITI SHAFIRA

01220065

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

2023



 1). Pelanggaran Etika Bisnis PT Samco Farma dan PT. Ciubros Farma Tahun 2022



        A. Latar Belakang Masalah

Pada surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis,yaitu artikel yang berjudul "BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG". Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang. Efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan.

        B.  Undang – Undang yang telah dilanggar

Peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran konsumen untuk melindungi diri, menghindari konsumen dari ekses negatif penggunaan barang/jasa, memberikan akses penuh kepada konsumen dalam menentukan dan menuntut haknya, menciptakan perlindungan hukum, menumbuhkan sifat tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin keberlangsungan usaha dan keselamatan konsumen. Dalam pasal 6 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, dijelaskan bahwa pelaku usaha berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan nilai tukar barang/jasa yang ditawarkan. Kewajiban pelaku usaha dijelaskan dalam pasal 7, salah satunya 

C. Kesimpulan

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM harus melakukan pengawasan komprehensif pre dan post market terhadap produk farmasi yang beredar di Indonesia. Pengujian kembali untuk seluruh produk yang menggunakan komposisi ED-DEG supaya dapat mengembalikan kepercayaan konsumen dan memberikan perlindungan keselamatan bagi konsumen. Penindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang telah terbukti mengesampingkan jaminan mutu dan perlindungan konsumen harus dilakukan guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Sumber : https://www.kompasiana.com/islamiyah09/63bb795e062a583da0364f52/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-samco-farma-dan-pt-ciubros-farma-merugikan-konsumen

2     2 )   Pelanggaran Etika Bisnis Iklan Billboard, Le Minerale Tahun 2023




A. Latar Belakang Masalah

Dilansir dari artikel smartlegal.id pada tanggal 22 Juni 2023 terdapat pelanggaran etika bisnis iklan billboard, Le minerale.

Iklan menjadi salah satu alat penting dalam mempromosikan produk atau layanan suatu perusahaan. Namun, terdapat aturan dan etika yang harus diikuti agar iklan tidak menyesatkan atau melanggar hak konsumen.  Salah satu contohnya adalah kasus pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman kemasan Le Minerale. Dalam iklan di billboard mereka, Le Minerale menggunakan gambar anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Pelanggaran ini menarik perhatian Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia dan menimbulkan teguran terhadap Le Minerale dan agency periklanannya.

Dalam dunia periklanan, penting bagi perusahaan untuk mematuhi etika periklanan yang berlaku. Etika periklanan mencakup sejumlah aspek, termasuk klaim keamanan produk dan penggunaan gambar anak-anak dalam iklan.

B.  Undang – Undang yang telah dilanggar

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan bahwa produk mereka benar-benar aman. Melanggar ketentuan ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan. Minerale mendapat teguran dari Badan Pengawas Periklanan karena iklan billboard mereka di Jalan Gardujati, Bandung, dianggap melanggar etika periklanan berdasarkan

C. Kesimpulan

Etika periklanan adalah aspek penting dalam menjalankan bisnis yang sukses. Klaim keamanan yang akurat dan penggunaan gambar anak-anak dengan bijaksana harus menjadi prioritas bagi perusahaan. Kasus Le Minerale menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan etika periklanan, baik dalam klaim produk maupun penggunaan gambar anak-anak. Dengan mematuhi etika periklanan, perusahaan dapat membangun reputasi yang kuat dan menjaga kepercayaan konsumen.

Sumber: https://smartlegal.id/trending-topic/2023/06/22/buat-iklan-billboard-le-minerale-ditegur-karena-langgar-etika-kok-bisa/

3)      3). Pelanggaran Etika Atas Penggelapan Pajak Tahun 2022




     A.    Latar Belakang Masalah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan realisasi pendapatan negara sampai dengan 31 Agustus mencapai Rp1.764,4 triliun terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp1.171,8 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp206,2 triliun, serta PNBP sebesar Rp386 triliun. Artinya negara semakin bergantung kepada pajak, dimana kewajiban tersebut bersifat memaksa namun di lindungi oleh undang-undang.  Semakin tinggi nilai pajak maka semakin sejahtera masyarakat Indonesia pada umumnya serta semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang di bangun.

Walaupun sudah di atur oleh undang-undang  terkait siapa Subjek Pajak, Objek Pajak, berapa tarif pajak, bagaimana cara pembayaran serta pelaporannya dan lain sebagainya namun berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2021 terdapat rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 84,07%.

Artinya 15,93 % masih ada warga masyarakat yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya. Bisa jadi karena masih awam akan informasi, adanya unsur ketidak percayaan kepada pemerintah atas pengelolaan pendapatan pajak dsb. Padahal Perubahan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara digital sudah berlaku sejak 2015 bagi WP melalui website pajak.go.id.

Sejak terjadinya pandemi Covid-19 Melalui kebijakan perpajakan pemerintah memberikan insentif perpajakan dengan harapan dapat mendorong perekonomin agar dapat terus berjalan. Berbagai kalangan masyarakat diharapkan dapat survive menjalankan usahanya agar tetap tersedia lapangan pekerjaan yang luas bagi kalangan pekerja. Serta tahun 2022 pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui rancangan undang-unndang harmonisasi peraturan pajak (RUU HPP), berupa tarif pph 21 UU HPP terdapat 5 lapisan yaitu 35 % pada penghasilan kena pajak diatas 5 Milyar dan tarif PPN sebesar  11%  berlaku sejak 1 April 2022. Sehebat apapun peran pemerintah memainkan strategi perkonomian bangsa atas pendapatan pajak namun tetap terjadi tren penggelapan pajak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di alami oleh berbagai negara. Pada tanggal 14 Desember 2022 penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua orang tersangka penggelapan pajak sebesar 292 miliar ke kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kedua tersangka adalah komisaris PT. PR dan Direktur PT.PR. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka karena di temukan SPT masa PPN periode Januari  sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT. PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan. PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi.

   B.     Undang – Undang yang telah dilanggar

Hukum pajak di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 23 A yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UndangUndang.” Jadi hukum pajak adalah suatu kewajiban warga negara yang bersifat memaksa, dimana pengaturannya diserahkan kepada negara sesuai UU yang berlaku. Namun pada praktiknya, penyimpang dalam upaya pencapaian target pajak justru senantiasa dimanfaatkan oleh oknum petugas pajak, wajib pajak dan konsultan pajak untuk bekerjasama dan secara terencana melakukan tindak kejahatan di bidang perpajakan seperti penggelapan, penghindaran, penyimpangan, pemerasan dan pemalsuan dokumen yang tujuan pokoknya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau memperkaya diri sendiri, sehingga pada saatnya dapat menyebabkan distorsi penerimaan atau kekayaan negara.

   C.    Kesimpulan

Standar kepatuhan tidak selalu sama dari waktu ke waktu. Sebagimana kepatuhan seseorang untuk membayar pajak di pengaruhi oleh keyakinan, sikap dan represntasi sosial wajib pajak. Oleh karena itu etika perpajakan wajib dimiliki, di mengerti, dan di amalkan oleh setiap individu seperti halnya etika berpakaian dan sebagainya.

Karena etika merupakan prinsip moral serta nilai luhur yang wajib dimiliki setiap individu yang memberikan pegangan bagi tingkah laku seseorang. Menurut sudut padang teori egoism psikologis, semua Tindakan manusia di motivasi oleh kepentingan self-center / Selfish dan merugikan kepentingan orang lain.

Sumber : https://padek.jawapos.com/opini/03/01/2023/pelanggaran-etika-atas-penggelapan-pajak-tahun-2022/

4)   4). Pelanggaran    Etika    Bisnis    Terhadap Penayangan Iklan Rokok Di Pertelevisian Indonesia         Tahun 2022

    A.    Latar Belakang Masalah

Pemerintah  telah  mengeluarkan  beberapa  regulasi  yang  membahas  tentang  penayangan  iklan rokok  di  pertelevisian  Indonesia,  salah  satunya  ialah  Peraturan  Pemerintah  Nomor  109  Tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan  yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut pasal 1 PP nomor 109  Tahun 2012 yang dimaksud dengan “iklan niaga produk tembakau yang selanjutnya disebut iklan produk tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan”. Bila  pada  pasal  1  kita  telah  diterangkan  mengenai  apa  yang  dimaksud  dengan  iklan  produk tembakau  maka pada  pasal  27  kita  akan  diterangkan  mengenai  cara  penyampaian  pesan  iklan rokok  yang  sesuai  dengan  aturan  pemerintah,  dimana  di  dalam  peraturan  tersebut  telah dijelaskan bahwa tayangan iklan rokok di televisi telah dilarang untuk memvisualisasikan wujud dan bungkus rokok serta tidak boleh mengajak khalayak untuk merokok. Masih dengan peraturan yang  sama  yakni  Peraturan  Pemerintah  Nomor  109  Tahun  2012  namun  kini  pada  pasal  29 adapula aturan yang mengatur mengenai jam tayang iklan rokok yang dimulai dari pukul 21.30 hingga  pukul  05.00  waktu  setempat  yang  tentunya  cukup  menyulitkan  bagi  para  kreator  iklan untuk mencari suatu strategi komunikasi yang tepat.

   B.     Undang – Undang yang telah dilanggar

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 tahun 1999, seluruh iklan rokok di televisi dilarang. Dalam  hal  ini,  perusahaan  rokok  dianggap  tidak memikirkan  sama  sekali  bagaimana  dampak  yang  akan  ditimbulkan  dari  perilaku  merokok terhadap  kesehatan  konsumen  mereka.  Iklan  rokok  yang  selama  ini  tayang  di  pertelevisian Indonsesia  dianggap  telah  menyebarkan  kebohongan  akan  penggambaran  fisik  dari  seorang perokok aktif. Walaupun pada bagian bawah iklan terdapat peringatan bahwa rokok berbahaya dan dapat membunuh seseorang yang mengkonsumsinya namun dalam beberapa tayangan iklan peringatan itu ditulis dalam  rangkaian  huruf  yang  relatif  kecil  dengan  waktu  kemunculan  yang relatif cepat membuat para penonton termasuk penulis harus menonton iklan selama beberapa kali baru bisa melihat dengan jelas apa yang tertulis pada bagian tersebut.

   C.    Kesimpulan

Terdapat 2  macam  pelanggaran  etika  bisnis  yang  terjadi selama  penayangan  iklan  rokok  di  pertelevisian  Indonesia.  Kedua  jenis  pelanggaran  tersebut  ialah pelanggaran moral dan pelanggaran empati.Pelanggaran moral yang terjadi selama penayangan iklan rokok  di  pertelevisian  Indonesia  terlihat  dari  masih  kurang  efektifnya  pembatasan  jam  tayang  iklan rokok  yang  telah  ditetapkan  oleh  pemeritah.  Pembatasan  jam  tayang  iklan  rokok  di  televisi  yang dimulai pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 dinilai belum efektif sebab jam penayangan iklan rokok  ini  terkadang  masih  bertepatan  dengan  jam  bangun  anak-anak  yang  masih  di  bawah  umur, dimana secara tidak langsung iklan rokok dapat menuntun anak-anak di bawah umur untuk masuk ke dalam perilaku merokok yang mana hal ini dapat merusak moral kehidupan anak bangsa.

Sumber : https://ejournal.imperiuminstitute.org/index.php/AKURASI/article/view/486/279

 

5)   5). Pelanggaran Etika Bisnis Fintech Lending Ilegal Terhadap Debitur




  A . Latar Belakang Masalah

FinTech P2P lending illegal melakukan tindakan ancaman dan tindakan teror yangahat secara moral. Hal ini menjelaskan bahwa teori deontologi bukanlah hasil dari  suatu  perbuatan  yang  membuat  seseorang  menjadi  baik  atau  jahat,  melainkan motivasi  dari  orang  yang  melakukan  perbuatan  tersebut.  Motif  dibalik  tindakan jahat tersebut didasari oleh  motif untuk mendapatkan  keuntungan  sebesar-besarnya tanpa   memperdulikan   konsekuensialis.   Tindakan   yang   tidak   sejalan   secara konsekuensialis merupakan tindakan yang tidak berdasarkan pada prinsipkebaikan,yaitu apabila  seseorang  berpegang  pada  prinsip  kebaikan  maka  tindakan  yang dilakukan   tidak   memberikan   kerugian   bagi   orang   lain   secara   material   dan immaterial. Selain  itu,  bunga  dan  denda  yang  tidak  wajar  yang  dipraktikkan  oleh perusahaan fintech lending ilegal memberi dampak negatif secara psikologis kepada debitur  dengan  jumlah  kewajiban  pinjaman  yang  harus  dilunasi  menjadi  sangat besar. Ketidaktransparan penerapan bunga, denda, dan biaya pelayanan tidak sejalan dengan  pendekatan  utilitarian  terkait  hak  asasi  manusia  dalam  hal  diberitahukan tentangkebenaran.   Mengakses   data   pribadi   tanpa   izin   dan   digunakan   untuk penagihan  utang  secara  intimidasi  hingga  Tindakan  kekerasan  juga  tidak  sejalan dengan  pendekatan  utilitarian  terkait  hak  asasi  manusia dalam  hal  untuk  tidak dilukai, dan hak atas privasi.Dikarenakan  masalah  keuangan  di  masa  pandemi  covid-19,  masyarakat dengan  cepat  memanfaatkan  pinjaman  uang  tunai    untuk  memenuhi  kebutuhannya yang   paling   mendesak.   Hal   ini   sejalan   dengan   teori   perilaku   rasional   yang menjelaskan  bahwa  keinginan  untuk bertindak dalam diri individu disebabkan  oleh norma  subjektif.  Norma  subjektif  adalah  konsensus  umum  tentang  perilaku  sosial individu  yang  menentukan  apakah  perilaku  itu  benar  atau  salah.  Penilaian  ini didasarkan  pada  keyakinan  normatif  yang  sangat  dipengaruhi  oleh  lingkungan (Mahyarni, 2013). Namun, karena keterbatasan pemahaman  dan rendahnya tingkat literasi   untuk   tidak   memeriksa   legalitas   pinjaman   FinTech   P2P,  orang   dapat meminjam  secara  online  dari  pinjamanFinTech  P2P  ilegal  sehingga  menyebabkan banyak masalah. Perilaku masyarakat dalam pinjaman online ilegal melalui FinTech P2P  lending    didasarkan  pada  tekanan  sosial,  kesulitan  keuangan,  dan  kebutuhan mendesak akibat dari wabah Covid 19, yang mengarah padaniat dan pada akhirnya keputusan  pinjaman. Inisejalan  dengan  pendapat  Ajzen  (1991)  yang  mengatakan bahwa  teori  perilaku  terencana  terdiri  dari  sikap  perilaku,  norma  subjektif  dan kontrol perilaku.

     

   B. Undang – Undang yang telah dilanggar

 

1.    Peraturan   OJK   No.   01/POJK.07/2013   Pasal   31   tentang   Perlindungan Konsumen  Sektor  Jasa    Keuangan  tidak  pernah  melarang  perusahaan  jasa keuangan  untuk  mengungkapkan  data  dan/atau  informasi  tentang  konsumen kepada pihak ketiga, padahal tidak.

2.    Peraturan   OJK   No.77/POJK.01/2016   Pasal   39   tentang   Layanan   Pinjam Meminjam   Uang   Berbasis   Teknologi   Informasi   melarang   penyelenggara mengungkapkan  data  dan/atau  informasi  tentang  pengguna  kepada  pihak ketiga dengan cara apa pun.

3.    Penyebarluasan  data  pribadi  debitur  juga    melanggar  hak  konsumen  atas kerahasiaan  data  pribadi  berdasarkan  Peraturan  Menteri  Komunikasi  dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.

4.    Peraturan  OJK  No.1/POJK.07/2013  Pasal  3  tentang  Perlindungan  Konsumen Sektor  Jasa  Keuangan  memastikan  bahwa  pelaku  ekonomi  di sektor  jasa keuangan   menerima   dan   menerima   informasi   dengan   itikad   baik,   yang menyatakan  berhak  untuk  melakukannya  .  Dokumentasi  konsumen  yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.

5.    Peraturan   OJK   No.   01/POJK.07/2013   Pasal   4   (1)   tentang   Perlindungan Konsumen   Sektor   Jasa   Keuangan   menyatakan   bahwa   perusahaan   jasa keuangan  memberikan  dan/atau  menyampaikan  informasi  tentang  produk dan/atau  jasa  dengan  itikad  baik  dan  kejujuran.  menyatakan  bahwa  hal  itu wajib dilakukan. Ini jelas tidak menyesatkan.

6.    Peraturan   OJK   No.   35/POJK.05/2018   tentang   Penyelenggaraan   Usaha Perusahaan  Pembiayaan  menyebutkan  bahwa    peran  perusahaan  keuangan dalam  perekonomian  perlu  diperkuat,  regulasi  yang  sehat  diperkuat,  dan  perlindungan konsumen perlu ditingkatkan.

7.    Peraturan  Perbankan  Indonesia  Nomor  19/12/PBI/2017  tentang  Penerapan Teknologi   Finansial   mendukung      stabilitas   mata   uang,   stabilitas   sistem keuangan,  penciptaan  sistem  pembayaran  yang  efisien,  lancar,  aman,  dan andal.  Pertumbuhan  ekonomi  yang  berkelanjutan  dan  komprehensif dengan menerapkan    prinsip-prinsip    perlindungan    dan    risiko    konsumen    serta manajemen  yang cermat.

   C.  Kesimpulan

Praktik  FinTech  lending  ilegal    melanggar  etika penagihan utang, etika bisnis jasa keuangan, serta aturan dan pedoman yang  diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.Praktik  tersebut  juga  bertentangan  dengan  penilaian  moral  kebaikan  jika dilihat  dengan  menggunakan  pendekatan  teori deontologi,  konsekuensialis,  kontrak sosial,  dan  sumber  standar  etika  seperti  utilitarian,  hak,  keadilan,kebaikan  umum dan kebajikan. Kebaikan umum sebagai dasar penalaran etis, rasa hormat dan kasih sayang  sesama  manusia  diharapkan  dapat  mendorong  terciptanya  kebajikan  ideal atas  kemanusiaan  seperti  kebenaran,  kejujuran  dan  integritas,  yang  pada  akhirnya akan   mendorong   terbentuknya   etika   dalam   melakukan   tindakan   berdasarkan penilaian moral kebaikan dan bisnis yang etis

Sumber : http://journal.unas.ac.id/ilmu-budaya/article/view/1527/1136
 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar