KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Etika Bisnis
Dosen Pengampu : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM
Oleh :
SITI
SHAFIRA
01220065
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
NAROTAMA
SURABAYA
2023
1). Pelanggaran Etika Bisnis PT Samco Farma dan PT. Ciubros Farma Tahun 2022
A.
Latar Belakang Masalah
Pada
surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada
salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis,yaitu artikel yang
berjudul "BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan
EG-DEG". Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT
Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika
Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan
kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar
yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan
kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus
gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu
kebelakang. Efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara
lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan
oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan
distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk
dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana
Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan
terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang
didapatkan.
B.
Undang – Undang yang telah dilanggar
Peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran konsumen untuk melindungi diri, menghindari konsumen dari ekses negatif penggunaan barang/jasa, memberikan akses penuh kepada konsumen dalam menentukan dan menuntut haknya, menciptakan perlindungan hukum, menumbuhkan sifat tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin keberlangsungan usaha dan keselamatan konsumen. Dalam pasal 6 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, dijelaskan bahwa pelaku usaha berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan nilai tukar barang/jasa yang ditawarkan. Kewajiban pelaku usaha dijelaskan dalam pasal 7, salah satunya
C.
Kesimpulan
Pemerintah melalui
Kementerian Kesehatan dan BPOM harus melakukan pengawasan komprehensif pre dan
post market terhadap produk farmasi yang beredar di Indonesia. Pengujian
kembali untuk seluruh produk yang menggunakan komposisi ED-DEG supaya dapat
mengembalikan kepercayaan konsumen dan memberikan perlindungan keselamatan bagi
konsumen. Penindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang telah
terbukti mengesampingkan jaminan mutu dan perlindungan konsumen harus dilakukan
guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
2 2 ) Pelanggaran Etika Bisnis Iklan Billboard, Le Minerale Tahun 2023
A.
Latar Belakang Masalah
Dilansir
dari artikel smartlegal.id pada tanggal 22 Juni 2023 terdapat pelanggaran etika
bisnis iklan billboard, Le minerale.
Iklan menjadi salah satu
alat penting dalam mempromosikan produk atau layanan suatu perusahaan. Namun,
terdapat aturan dan etika yang harus diikuti agar iklan tidak menyesatkan atau
melanggar hak konsumen. Salah satu
contohnya adalah kasus pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman
kemasan Le Minerale. Dalam iklan di billboard mereka, Le Minerale menggunakan
gambar anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi
bayi. Pelanggaran ini menarik perhatian Badan Pengawas Periklanan Perusahaan
Periklanan Indonesia dan menimbulkan teguran terhadap Le Minerale dan agency
periklanannya.
Dalam dunia periklanan,
penting bagi perusahaan untuk mematuhi etika periklanan yang berlaku. Etika
periklanan mencakup sejumlah aspek, termasuk klaim keamanan produk dan penggunaan
gambar anak-anak dalam iklan.
B.
Undang – Undang yang telah dilanggar
Pasal
9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU
Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh sembarangan.
Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan
bahwa produk mereka benar-benar aman. Melanggar ketentuan ini dapat menyebabkan
konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan. Minerale mendapat teguran
dari Badan Pengawas Periklanan karena iklan billboard mereka di Jalan
Gardujati, Bandung, dianggap melanggar etika periklanan berdasarkan
C.
Kesimpulan
Etika
periklanan adalah aspek penting dalam menjalankan bisnis yang sukses. Klaim
keamanan yang akurat dan penggunaan gambar anak-anak dengan bijaksana harus
menjadi prioritas bagi perusahaan. Kasus Le Minerale menegaskan pentingnya
mematuhi aturan dan etika periklanan, baik dalam klaim produk maupun penggunaan
gambar anak-anak. Dengan mematuhi etika periklanan, perusahaan dapat membangun
reputasi yang kuat dan menjaga kepercayaan konsumen.
3) 3). Pelanggaran Etika Atas Penggelapan Pajak Tahun 2022
A. Latar
Belakang Masalah
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan realisasi
pendapatan negara sampai dengan 31 Agustus mencapai Rp1.764,4 triliun terdiri
atas penerimaan pajak sebesar Rp1.171,8 triliun, penerimaan kepabeanan dan
cukai sebesar Rp206,2 triliun, serta PNBP sebesar Rp386 triliun. Artinya negara
semakin bergantung kepada pajak, dimana kewajiban tersebut bersifat memaksa namun
di lindungi oleh undang-undang. Semakin
tinggi nilai pajak maka semakin sejahtera masyarakat Indonesia pada umumnya
serta semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang di bangun.
Walaupun sudah di atur
oleh undang-undang terkait siapa Subjek
Pajak, Objek Pajak, berapa tarif pajak, bagaimana cara pembayaran serta
pelaporannya dan lain sebagainya namun berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan
pada tahun 2021 terdapat rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 84,07%.
Artinya 15,93 % masih ada
warga masyarakat yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya. Bisa jadi
karena masih awam akan informasi, adanya unsur ketidak percayaan kepada
pemerintah atas pengelolaan pendapatan pajak dsb. Padahal Perubahan sistem
pelaporan dan pembayaran pajak secara digital sudah berlaku sejak 2015 bagi WP
melalui website pajak.go.id.
Sejak terjadinya pandemi
Covid-19 Melalui kebijakan perpajakan pemerintah memberikan insentif perpajakan
dengan harapan dapat mendorong perekonomin agar dapat terus berjalan. Berbagai
kalangan masyarakat diharapkan dapat survive menjalankan usahanya agar tetap
tersedia lapangan pekerjaan yang luas bagi kalangan pekerja. Serta tahun 2022
pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui rancangan
undang-unndang harmonisasi peraturan pajak (RUU HPP), berupa tarif pph 21 UU
HPP terdapat 5 lapisan yaitu 35 % pada penghasilan kena pajak diatas 5 Milyar
dan tarif PPN sebesar 11% berlaku sejak 1 April 2022. Sehebat apapun
peran pemerintah memainkan strategi perkonomian bangsa atas pendapatan pajak
namun tetap terjadi tren penggelapan pajak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di
Indonesia tetapi juga di alami oleh berbagai negara. Pada tanggal 14 Desember
2022 penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua orang tersangka
penggelapan pajak sebesar 292 miliar ke kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kedua tersangka adalah
komisaris PT. PR dan Direktur PT.PR. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua
tersangka karena di temukan SPT masa PPN periode Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak
benar atas nama PT. PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan. PT. PR
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi.
B. Undang
– Undang yang telah dilanggar
Hukum pajak di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 pasal 23 A yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UndangUndang.” Jadi hukum
pajak adalah suatu kewajiban warga negara yang bersifat memaksa, dimana
pengaturannya diserahkan kepada negara sesuai UU yang berlaku. Namun pada praktiknya,
penyimpang dalam upaya pencapaian target pajak justru senantiasa dimanfaatkan
oleh oknum petugas pajak, wajib pajak dan konsultan pajak untuk bekerjasama dan
secara terencana melakukan tindak kejahatan di bidang perpajakan seperti
penggelapan, penghindaran, penyimpangan, pemerasan dan pemalsuan dokumen yang
tujuan pokoknya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau memperkaya
diri sendiri, sehingga pada saatnya dapat menyebabkan distorsi penerimaan atau
kekayaan negara.
C. Kesimpulan
Standar kepatuhan tidak
selalu sama dari waktu ke waktu. Sebagimana kepatuhan seseorang untuk membayar
pajak di pengaruhi oleh keyakinan, sikap dan represntasi sosial wajib pajak.
Oleh karena itu etika perpajakan wajib dimiliki, di mengerti, dan di amalkan
oleh setiap individu seperti halnya etika berpakaian dan sebagainya.
Karena etika merupakan
prinsip moral serta nilai luhur yang wajib dimiliki setiap individu yang
memberikan pegangan bagi tingkah laku seseorang. Menurut sudut padang teori
egoism psikologis, semua Tindakan manusia di motivasi oleh kepentingan
self-center / Selfish dan merugikan kepentingan orang lain.
Sumber : https://padek.jawapos.com/opini/03/01/2023/pelanggaran-etika-atas-penggelapan-pajak-tahun-2022/
4) 4). Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Penayangan Iklan Rokok Di Pertelevisian Indonesia Tahun 2022
A. Latar Belakang Masalah
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang membahas tentang penayangan iklan rokok di pertelevisian Indonesia, salah satunya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut pasal 1 PP nomor 109 Tahun 2012 yang dimaksud dengan “iklan niaga produk tembakau yang selanjutnya disebut iklan produk tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan”. Bila pada pasal 1 kita telah diterangkan mengenai apa yang dimaksud dengan iklan produk tembakau maka pada pasal 27 kita akan diterangkan mengenai cara penyampaian pesan iklan rokok yang sesuai dengan aturan pemerintah, dimana di dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa tayangan iklan rokok di televisi telah dilarang untuk memvisualisasikan wujud dan bungkus rokok serta tidak boleh mengajak khalayak untuk merokok. Masih dengan peraturan yang sama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 namun kini pada pasal 29 adapula aturan yang mengatur mengenai jam tayang iklan rokok yang dimulai dari pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat yang tentunya cukup menyulitkan bagi para kreator iklan untuk mencari suatu strategi komunikasi yang tepat.
B. Undang – Undang yang telah dilanggar
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 tahun 1999, seluruh iklan rokok di televisi dilarang. Dalam hal ini, perusahaan rokok dianggap tidak memikirkan sama sekali bagaimana dampak yang akan ditimbulkan dari perilaku merokok terhadap kesehatan konsumen mereka. Iklan rokok yang selama ini tayang di pertelevisian Indonsesia dianggap telah menyebarkan kebohongan akan penggambaran fisik dari seorang perokok aktif. Walaupun pada bagian bawah iklan terdapat peringatan bahwa rokok berbahaya dan dapat membunuh seseorang yang mengkonsumsinya namun dalam beberapa tayangan iklan peringatan itu ditulis dalam rangkaian huruf yang relatif kecil dengan waktu kemunculan yang relatif cepat membuat para penonton termasuk penulis harus menonton iklan selama beberapa kali baru bisa melihat dengan jelas apa yang tertulis pada bagian tersebut.
C. Kesimpulan
Terdapat 2 macam
pelanggaran etika bisnis
yang terjadi selama penayangan
iklan rokok di
pertelevisian Indonesia. Kedua
jenis pelanggaran tersebut
ialah pelanggaran moral dan pelanggaran empati.Pelanggaran moral yang
terjadi selama penayangan iklan rokok
di pertelevisian Indonesia
terlihat dari masih
kurang efektifnya pembatasan
jam tayang iklan rokok
yang telah ditetapkan
oleh pemeritah. Pembatasan
jam tayang iklan
rokok di televisi
yang dimulai pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 dinilai belum
efektif sebab jam penayangan iklan rokok
ini terkadang masih
bertepatan dengan jam
bangun anak-anak yang
masih di bawah
umur, dimana secara tidak langsung iklan rokok dapat menuntun anak-anak
di bawah umur untuk masuk ke dalam perilaku merokok yang mana hal ini dapat
merusak moral kehidupan anak bangsa.
Sumber : https://ejournal.imperiuminstitute.org/index.php/AKURASI/article/view/486/279
5) 5). Pelanggaran Etika Bisnis Fintech Lending Ilegal Terhadap Debitur
A . Latar Belakang Masalah
FinTech P2P lending illegal melakukan tindakan ancaman dan tindakan teror yangahat secara moral. Hal ini menjelaskan bahwa teori deontologi bukanlah hasil dari suatu perbuatan yang membuat seseorang menjadi baik atau jahat, melainkan motivasi dari orang yang melakukan perbuatan tersebut. Motif dibalik tindakan jahat tersebut didasari oleh motif untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan konsekuensialis. Tindakan yang tidak sejalan secara konsekuensialis merupakan tindakan yang tidak berdasarkan pada prinsipkebaikan,yaitu apabila seseorang berpegang pada prinsip kebaikan maka tindakan yang dilakukan tidak memberikan kerugian bagi orang lain secara material dan immaterial. Selain itu, bunga dan denda yang tidak wajar yang dipraktikkan oleh perusahaan fintech lending ilegal memberi dampak negatif secara psikologis kepada debitur dengan jumlah kewajiban pinjaman yang harus dilunasi menjadi sangat besar. Ketidaktransparan penerapan bunga, denda, dan biaya pelayanan tidak sejalan dengan pendekatan utilitarian terkait hak asasi manusia dalam hal diberitahukan tentangkebenaran. Mengakses data pribadi tanpa izin dan digunakan untuk penagihan utang secara intimidasi hingga Tindakan kekerasan juga tidak sejalan dengan pendekatan utilitarian terkait hak asasi manusia dalam hal untuk tidak dilukai, dan hak atas privasi.Dikarenakan masalah keuangan di masa pandemi covid-19, masyarakat dengan cepat memanfaatkan pinjaman uang tunai untuk memenuhi kebutuhannya yang paling mendesak. Hal ini sejalan dengan teori perilaku rasional yang menjelaskan bahwa keinginan untuk bertindak dalam diri individu disebabkan oleh norma subjektif. Norma subjektif adalah konsensus umum tentang perilaku sosial individu yang menentukan apakah perilaku itu benar atau salah. Penilaian ini didasarkan pada keyakinan normatif yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan (Mahyarni, 2013). Namun, karena keterbatasan pemahaman dan rendahnya tingkat literasi untuk tidak memeriksa legalitas pinjaman FinTech P2P, orang dapat meminjam secara online dari pinjamanFinTech P2P ilegal sehingga menyebabkan banyak masalah. Perilaku masyarakat dalam pinjaman online ilegal melalui FinTech P2P lending didasarkan pada tekanan sosial, kesulitan keuangan, dan kebutuhan mendesak akibat dari wabah Covid 19, yang mengarah padaniat dan pada akhirnya keputusan pinjaman. Inisejalan dengan pendapat Ajzen (1991) yang mengatakan bahwa teori perilaku terencana terdiri dari sikap perilaku, norma subjektif dan kontrol perilaku. B. Undang – Undang yang telah dilanggar
1.
Peraturan OJK
No. 01/POJK.07/2013 Pasal
31 tentang Perlindungan Konsumen Sektor
Jasa Keuangan tidak
pernah melarang perusahaan
jasa keuangan untuk mengungkapkan
data dan/atau informasi
tentang konsumen kepada pihak
ketiga, padahal tidak.
2.
Peraturan OJK
No.77/POJK.01/2016 Pasal 39
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi
melarang penyelenggara
mengungkapkan data dan/atau
informasi tentang pengguna
kepada pihak ketiga dengan cara
apa pun.
3. Penyebarluasan data
pribadi debitur juga
melanggar hak konsumen
atas kerahasiaan data pribadi
berdasarkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016.
4. Peraturan OJK
No.1/POJK.07/2013 Pasal 3
tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan memastikan bahwa
pelaku ekonomi di sektor
jasa keuangan menerima dan
menerima informasi dengan
itikad baik, yang menyatakan berhak
untuk melakukannya .
Dokumentasi konsumen yang akurat, jujur, jelas dan tidak
menyesatkan.
5. Peraturan OJK
No. 01/POJK.07/2013 Pasal
4 (1) tentang
Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan
menyatakan bahwa perusahaan
jasa keuangan memberikan dan/atau
menyampaikan informasi tentang
produk dan/atau jasa dengan
itikad baik dan
kejujuran. menyatakan bahwa
hal itu wajib dilakukan. Ini jelas
tidak menyesatkan.
6. Peraturan OJK
No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan menyebutkan
bahwa peran perusahaan
keuangan dalam perekonomian perlu
diperkuat, regulasi yang
sehat diperkuat, dan
perlindungan konsumen perlu ditingkatkan.
7. Peraturan Perbankan Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penerapan Teknologi Finansial mendukung stabilitas mata uang, stabilitas sistem keuangan, penciptaan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan komprehensif dengan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan dan risiko konsumen serta manajemen yang cermat.
C. Kesimpulan
Praktik FinTech
lending ilegal melanggar
etika penagihan utang, etika bisnis jasa keuangan, serta aturan dan
pedoman yang diatur oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.Praktik tersebut
juga bertentangan dengan
penilaian moral kebaikan
jika dilihat dengan menggunakan
pendekatan teori deontologi, konsekuensialis, kontrak sosial, dan
sumber standar etika
seperti utilitarian, hak,
keadilan,kebaikan umum dan
kebajikan. Kebaikan umum sebagai dasar penalaran etis, rasa hormat dan kasih
sayang sesama manusia
diharapkan dapat mendorong
terciptanya kebajikan ideal atas
kemanusiaan seperti kebenaran,
kejujuran dan integritas,
yang pada akhirnya akan mendorong
terbentuknya etika dalam
melakukan tindakan berdasarkan penilaian moral kebaikan dan
bisnis yang etis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar